Merokok Tidak Membatalkan Puasa?
Daftar Isi
Merokok Tidak Membatalkan Puasa?
Belakangan publik dihebohkan kembali dengan beredarnya video seorang laki-laki berpakaian jubah putih mengaku dirinya seorang Kiai makrifat tengah berceramah di hadapan jamaahnya.
Dalam video berdurasi 4 menit 51 detik tersebut, ia mengkhotbahkan bahwa merokok dan berhubungan intim dengan istri sendiri di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
“Khususnya laki-laki, bisa merokok di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan perut. Sementara bagi yang suami-istri boleh berhubungan di siang hari di waktu puasa. Asalkan jangan berhubungan dengan istri orang,” tegas sang Kiai di hadapan jamaah masjid.
Berdasarkan video inilah, salah seorang teman bertanya kepada saya, benarkah merokok di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa? Kebetulan, teman saya adalah seorang perokok berat sehingga wajar jika mempertanyakan hal ihwal.
Perlu diketahui bahwa pada hakikatnya puasa adalah menahan diri dari perkara yang dapat membatalkan, demikian dinyatakan para ulama. Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa dan perlu dihindari; memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Dan, dalam kitab fiqh ini disebut sebagai ‘ain.
Lazimnya, ‘ain (sesuatu) yang dapat membatalkan puasa adakalanya berupa benda padat atau cair. Lantas bagaimanakah jika wujudnya uap atau asap? Dalam hal ini, para ulama membedakan terkait hukumnya. Jika yang dihisap itu uap atau asap kemenyan atau minyak angin dan masakan yang beraroma, maka tidak membatalkan terhadap puasa.
Namun demikian, apabila yang diisap berupa asap rokok, apakah membatalkan puasa? Untuk menjawab ini, penting kiranya mengetahui terlebih dahulu ihwal aktivitas merokok.
Seperti sudah mafhum bahwa merokok merupakan aktivitas membakar tembakau yang telah dilinting, kemudian diisap dan dihembuskan asapnya, maka mayoritas ulama konsensus hukumnya membatalkan puasa.
Selain karena perilaku mengisapnya, juga asap rokok digolongkan kepada ‘ain yang bisa membatalkan puasa. Tetapi, kebatalan puasa khusus bagi pelakunya, bukan orang yang terkena asap rokok.
Mengutip Syekh Sulaiman Al-Ujaili, seorang ulama bermazhab Syafi’i asal Mesir di dalam kitabnya Hasyiah al-Jamal, menyebutkan;
ومِنَ العينِ الدُّخانُ لكن على تفصيلٍ فاِنْ كان الذى يَشْرَبُ الاَنَ مِنَ الدَّواةِ المعرُوفة أفطَرَ، واِنْ كان غيرَه كدُخانِ الطَّبِيخِ لم يفطِر هذا هو المعتمد.
“Dan termasuk dari ‘ain (yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti diperinci (perjelas). Jika asap itu yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Namun jika asap lain, seperti asap atau uap makanan maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (yang diikuti oleh mayoritas ulama karena argumentasinya cukup kuat).” (Sulaiman Al-Ujaili, Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut: Ihya' al-Turast al-‘Arabi, hal. 187)
Sementara Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain, juga menyatakan perihal asap rokok membatalkan puasa:
يفطر صائم بوصول عين من تلك إلى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد والإختيار والعلم بالتحريم، ومن العين الحقنة، ومنها الدخان المعرف.
“Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja, bisa memilih, dan mengetahui keharamannya maka dapat membatalkan puasa, seperti berobat dan mengisap asap (yang sekarang dikenal sebagai rokok).” (Syekh Muhammad Nawawi al-Banteni, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 183)
Berdasarkan pendapat para ulama di atas, maka jelas bahwa pernyataan laki-laki yang mengaku dirinya seorang kiai makrifat perihal merokok tersebut tidak berdasar dan tentu keliru (sesat), apalagi sampai memperbolehkan berhubungan intim bagi suami-istri di siang hari puasa-dengan dalil sebagaimana di telah disebutkan. Wallahu A’lam
Posting Komentar