Wawali Solo Dilematis Gereja Liar di Jebres Sudah Dapat IMB dari Walikota



arroudoh.com, Surakarta –  Spanduk dengan latar belakang merah terpampang di depan bangunan GKI Busukan Mojosongo Kecamatan Jebres, Surakarta. ”Bangunan belum dapat difungsikan, sedang dalam proses penyelesaian dengan pihak terkait, Kesbangpol,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Pemerintah Kota Surakarta melalui jajaran Kesbangpol memang sengaja memasang spanduk peringatan itu di depan pintu bangunan gereja bagian dalam. Menurut Kasi Kebangpol, Teguh bahwa pemasangan spanduk peringatan dilakukan sejak Jumat lalu, 16 Januari 2015.
“Tujuan pemasangan ini diharapkan warga masyarakat tahu dan mengerti bahwa status bangunan GKI Busukan Mojosongo belum bisa difungsikan karena sedang proses mediasi dengan warga yang menolak (adanya gereja tersebut),” jelas Teguh.
Sementara itu, Humas LUIS Surakarta menjelaskan bahwa pada Senin, (19/01), sekitar pukul 13.00-15.00 diadakan mediasi yang ketiga kalinya antara warga dan pihak GKI Mojosongo di ruang sidang FKUB Balaikota Solo.
“Hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo, Ketua NU Solo Helmy Achmad Sakdilah, Ketua Kepala Kesbangpol Suharso, Parno perwakilan warga, 6 orang selaku Ketua RT di RW 27 Busukan, Sutiman Ketua RW 27, Endro Sudarsono Perwakilan warga dan LUIS, Pdt. Paulus Hartono perwakilan GKI, Pdt. Bambang perwakilan FKUB dan dari unsur Polri/TNI,” ujar Endro Sudarsono dalam pers rilisnya kepada Kiblat.net pada Rabu, (21/01).
Sidang mediasi yang ketiga ini mengagendakan jawaban dari pihak GKI atas temuan warga yang sudah disampaikan pada sidang mediasi sebelumnya. Dari pihak GKI, jawaban atas temuan warga dibacakan oleh Pdt. Paulus Hartono.
Menurut Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo setelah membaca temuan warga, mendengarkan jawaban pihak GKI dan keterangan saksi beberapa ketua RT dan ketua RW disimpulkan bahwa terdapat sejumlah persoalan administratif dalam proses perizinan IMB untuk GKI Mojosongo.
“Saat ini sedang diupayakan win-win solution, namun Pemkot merasa sedikit dilematis ketika IMB untuk GKI sudah diterbitkan Walikota,” tambah Wawali Solo.

Proses mediasi yang ketiga antara warga, aparat pemerintah dan pihak GKI. Wawali Solo Ahmad Purnomo (depan kiri), Ketua NU Solo Helmy Achmad (tengah), Ketua Kesbangpol (kanan).
Menurut Parno selaku salah satu anggota Tim Verifikasi Data GKI Mojosongo pihaknya tetap meminta bangunan GKI dialihfungsikan sebagai bangunan non tempat ibadah. Hal ini diperkuat dengan temuan Tim Verifikasi Data GKI bahwa setelah dikaji ditemukan persoalan dalam proses perijinan di GKI, sebagai berikut:
1. Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006 yaitu bahwa pendirian GKI tidak didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh. Ini terbukti tidak ada 1 pun warga RW 27 yang menjadi jamaahnya.
2. Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Hal ini dibuktikan dengan 15 KTP yang masa berlakunya sudah tidak berlaku dan 1 KTP yang tidak dilampirkan, sehingga jumlah pendukung kurang dari 60 orang.
3. Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan.
4. Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag yang menyebutkan bahwa lokasi GKI busukan terletak di Rt 02 Rw 27. sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.

sumber : kiblat.net

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement