Hukum Denda Pondok Bagi yang Tidak Jamaah


Denda 10 Ribu Bagi yang Tidak Jamaah

Assalamualaikum . ustadz, di pesantren saya peraturan’y klo gk jamaah solat di denda 10.000 rb klo masbuk di denda 5 rb. apa boleh peraturan kaya gini ?? dan minta solusi baiknya . syukron
Dari Sofwan
Jawaban:
Wa’alaikum salam, pada dasarnya denda finansial adalah hal yang terlarang mengingat hukum asal harta orang lain adalah terlarang.
beri masukan kepada pihak pesantren tersebut tentu saja dengan cara cara yang bijak.
Dijawab oleh Ust Aris Munandar, MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement