Mengubur Rambut & Kuku, Apakah Dianjurkan?

                                                                         http://majalah-onlineku.blogspot.com/


Mengubur Rambut & Kuku, Apakah Dianjurkan?

Pertanyaan:
Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?


Jawaban:
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya.

Para Fuqaha kita telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, "Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal atau dipotong agar dikuburkan."

Sumber:
Kitab ad-Da’wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld II, hal. 79.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Catatan:
Diantara hikmahnya adalah agar sisa-sisa rambut, kuku atau gigi tidak dijadikan sebagai buhul sihir. Yang mana apabila dukun ingin menyihir atau me-nyantet seseorang, si dukun harus membuat buhul yang salah satu bahannya adalah anggota tubuh orang yang disantet. Wallahu a’lam.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement