http://www.rumahaqiqahanak.com/
Apakah Janin Boleh Diaqiqahi?
Pertanyaan;
“Janin gugur yang telah nampak jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan, bolehkah diaqiqahi?”
Lajnah Daimah menjawab;
“Tidak ada aqiqah bagi janin yang gugur jika belum ditiupkan ruh padanya, meskipun telah jelas jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan. Sebab, janin tersebut belum bisa disebut ghulam(anak) atau maulud (yang dilahirkan).
Apabila janin tersebut lahir dalam keadaan hidup sebelum hari ke-tujuh, maka disunnahkan untuk meng-aqiqahinya pada hari ke-tujuhnya. Namun, jika telah lewat hari ke-tujuh dan belum diaqiqahi, maka sebagian fuqaha berpendapat tidak perlu di-aqiqahi. Sebab, Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam membatasi waktunya pada hari ke-tujuh.”
(Fatawa Islamiyyah, Tahqiq Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnid, II/728)
Diterjemahkan dan diedit oleh: Muizzudien Abu Turob حفظه الله
Posting Komentar